WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
Polda Kalsel didesak agar serius menindak kasus-kasus dugaan korupsi di daerah. Desakan itu disampaikan dalam aksi pada Senin (11/8)
Di antaranya dugaan penambangan liar di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Baramarta.
Dugaan persekongkolan tender proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama SPAM Banjarbakula (DAK) senilai Rp38,24 miliar yang dimenangkan PT Chindra Sarit Pratama.
Baca Juga
BPBD Kota Banjarmasin : 18 Rumah Rusak Berat di Kebakaran Pelambuan
Serta dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, senilai Rp11,88 miliar (APBD 2021).
Ketua LSM Garda Taruna Nusantara Kalsel, Herianto menduga, maraknya penambang yang bekerja sama dengan PT Baramarta tidak sesuai prosedur. Ia juga menyoroti minimnya pemasukan daerah dari sektor tersebut.
“Kalau perusahaan selalu rugi tiap tahun, sebaiknya dipailitkan saja. Jangan sampai tambang ini hanya jadi ajang bagi-bagi lahan,” tegas Herianto.
Dugaan persekongkolan tender proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama SPAM Banjarbakula (DAK) senilai Rp38,24 miliar yang dimenangkan PT Chindra Sarit Pratama, Herianto, menduga ada selisih penawaran antara pemenang tender (peringkat 8) dengan penawar terendah mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Kenapa peringkat 1 sampai 7 tidak menang dan tidak ada yang mengajukan sanggahan? Ini patut dicurigai ada permainan antara pihak ULP atau KPJ dengan kontraktor dan PPK,” ujarnya.