Berdasarkan data Polri yang diolah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2025, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen. Angka tersebut menjadi tertinggi kedua secara nasional.
Adapun, peringkat pertama ditempati sepeda motor (77,4 persen). Selanjutnya, angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), kendaraan tidak bermotor (1,5 persen), dan kendaraan listrik (0,2 persen).
Angka kecelakaan dan jumlah korban terus bertambah setiap tahunnya dan akan berdampak pada kerugian ekonomi.
Penuntasan truk ODOL
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan urusan penanganan dan penuntasan truk ODOL pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Setelah mengumpulkan dan berdiskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (2025) menawarkan tiga agenda.
Ketiga agenda yang akan dilakukan, yaitu (1) pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, (2) pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan (3) deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.
Baca juga: Siap-siap! ODOL Bakal Ditindak Saat Lewati Balangan
Selain itu, ada sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran (output) terkait implementasi Zero ODOL dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, yaitu (1) integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, (2) pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang, (3) penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

