Menuju Penghapusan ODOL Tahun 2027

Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL). Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial, dan ekonomi.

ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Keberadaan ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian material yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.

Kondisi yang demikian turut mendorong pemborosan anggaran negara. Perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.

Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

Tiga macam kepemilikan

Menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), ada tiga macam kepemilikan kendaraan angkutan barang. Pertama, pengusaha truk yang berbadan hukum (PT dan koperasi). Cirinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) plat kuning.

Kedua, berbadan hukum bukan pengusaha truk, seperti industri (pabrikan), kontraktor, pengusaha tambang. Ketiga, perorangan tidak berbadan hukum sebagai usaha pribadi. Cirinya tidak memiliki banyak armada (biasanya kurang dari lima unit) dan TNKB plat putih.

Baca Juga :   Apresiasi Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Ketua Kadin Sebut Sektor Tambang Bisa Jadi Peluang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca