Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras
Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dedy Supriadi, S.l.K., M.H.,
mengapresiasi cepatnya gerak jajarannya. (humas)
Editor Restu

