Pencuri Hape di Jalan Tjilik Riwut Diamankan Polisi

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras
Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dedy Supriadi, S.l.K., M.H.,
mengapresiasi cepatnya gerak jajarannya. (humas)

Editor Restu

Baca Juga :   PNS dan PPPK Wafat atau Tewas Saat Bertugas Berhak Dapat Santunan hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca