KRONOLOGI Pria Asal Kaltim Ditangkap Bawa 5 Paket Sabu di Mobil Travel! Peredaran Narkoba Lintas Provinsi!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi pengedar narkoba kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RH (54), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap saat menumpang mobil travel yang melintas di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin subuh (4/8/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Heri Siswoyo, S.H. dan merupakan bagian dari operasi penindakan peredaran narkotika lintas provinsi. RH kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 5 paket sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen soal keberadaan penumpang mencurigakan yang akan melintasi jalur Mabuun menggunakan mobil travel warna hitam dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur.
BACA JUGA:NGERI! Desa Dharali Terkubur Lumpur Akibat Banjir Bandang dan Longsor Hebat di India Utara!
Tim Polsek Murung Pudak segera melakukan penyekatan di jalan raya Kelurahan Mabuun. Saat mobil yang sesuai dengan ciri-ciri melintas, petugas menghentikan dan memeriksa isi kendaraan.
Di dalam mobil, terdapat dua penumpang—seorang laki-laki dan seorang perempuan. Ketika diminta untuk membuka pintu, RH sempat mencoba melarikan diri dengan membuka pintu dari dalam. Namun, aksinya cepat digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankannya.
Isi Tas Merah Muda Membongkar Segalanya
Dalam pemeriksaan, ditemukan tas jinjing warna merah muda yang diakui milik RH. Petugas meminta RH membuka isi tas tersebut. Di dalamnya terdapat bungkusan plastik putih berisi gumpalan tisu, diselipkan di antara pakaian.
Ketika tisu dibuka, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. RH mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung beratnya barang bukti dan keterlibatannya dalam jaringan.
Polisi Imbau Warga Waspada Travel Gelap dan Peredaran Narkoba
Pihak kepolisian mengimbau kepada pengemudi dan pengelola transportasi umum seperti travel antarkota agar tidak lengah terhadap penumpang mencurigakan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mencium aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad