WARTABANJAR.COM, BARABAI- Jumlah perkara perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2025, tercatat 305 perkara perceraian yang masuk, mayoritas di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, merinci bahwa dari total perkara tersebut, 254 perkara merupakan cerai gugat, sementara 51 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. “Dilihat dari jumlah tersebut, dapat dikatakan bahwa tren perceraian per hari ini kebanyakan diajukan oleh isteri,” jelas Anshari, Selasa (5/8/2025). Dari sisi wilayah, kasus perceraian paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, disusul oleh Pandawan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara. Meski fluktuatif dari bulan ke bulan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka perceraian pada 2025 ini cenderung mengalami sedikit kenaikan. Hal ini pun berdampak pada meningkatnya jumlah perempuan berstatus janda di HST. Anshari menyebut bahwa faktor utama pemicu perceraian di wilayah ini masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, hingga membuat pasangan tidak lagi memiliki harapan untuk hidup rukun. “Alasannya dikarenakan kurangnya kecukupan ekonomi karena judi online dan malas bekerja,” ungkapnya. PA Barabai pun menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih siap menjalani bahtera rumah tangga dengan pemahaman agama dan hukum yang kuat, serta komunikasi yang sehat antar pasangan. BACA JUGA: Warga Kecewa Pertanyakan Kemana Air Mancur Seharga Rp 11 Miliar di Jembatan Pasar Lama “Pasangan suami isteri diharapkan lebih siap menjalani pernikahan melalui bimbingan pranikah dan menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Sebagai bentuk edukasi dan dukungan terhadap ketahanan keluarga, PA Barabai juga aktif menjadi narasumber dalam kegiatan Pemkab HST melalui Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA. Tak hanya itu, mereka juga telah meluncurkan aplikasi SARIGADING, yakni sistem data terintegrasi yang menghubungkan PA dengan Disdukcapil, KUA, Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA. “Sistem ini mempermudah penyebaran informasi dan pendataan mengenai perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah,” tambah Anshari. Lewat kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, sekaligus mencegah angka perceraian terus meningkat. (Adew) Editor: Yayu