WARTABANJAR.COM – Viralnya video seorang siswi SD di Kota Semarang yang menyusuri sungai untuk pergi ke sekolah telah menggugah perhatian publik. Adalah Jesica, murid kelas dua SDN 01 Sampangan, yang harus melalui jalur alternatif berbahaya yaitu menyusuri Sungai Kaligarang semenjak jalan utama dari rumahnya ditutup oleh pagar galvalum.
Penutupan ini merupakan buntut dari sengketa tanah antara keluarga Jesica dan pemilik lahan, Sri Rejeki, yang menang dalam putusan pengadilan.
Mediasi antara kedua pihak, yang digelar pada (31/7/2025), melibatkan pejabat kelurahan, camat, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Sayangnya, hasilnya nihil. Pihak keluarga tidak sepakat dengan solusi yang ditawarkan, sementara pemilik lahan berpegang teguh pada hak propertinya.
Di sinilah muncul ironi yang menyakitkan, seorang anak yang mestinya dilindungi dan difasilitasi untuk belajar, justru harus berhadapan dengan konsekuensi dari konflik orang dewasa. Secara hukum, pemilik tanah memiliki otoritas penuh atas propertinya. Namun, bagaimana dengan hak anak atas akses pendidikan yang aman dan layak?
Kejadian ini menyoroti fakta penting bahwa keadilan tidak selalu sejalan dengan legalitas. Kita dihadapkan pada situasi di mana undang-undang menjamin hak atas tanah, namun di sisi lain, konstitusi juga menjamin hak anak untuk bersekolah tanpa hambatan fisik maupun psikologis.

