WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Malam berdarah mengguncang Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (2/8/2025) dini hari. Heriansyah (34), warga Kecamatan Barambai, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga pria bersenjata tajam. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Atak Imbreansyah, dan mengakibatkan Heriansyah menderita luka parah akibat sabetan parang. Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi N. Saputra mengungkapkan, insiden bermula saat korban sedang berada di pinggir jalan. Tanpa banyak bicara, tiga pelaku yang datang mengendarai sepeda motor langsung menyerangnya dengan parang. “Korban mengalami luka serius di punggung, perut, dan tangan kanan akibat tebasan senjata tajam,” ungkap Iptu Adhi. Beruntung, warga yang menemukan korban segera membawanya ke RSUD Abdul Azis Marabahan untuk mendapatkan penanganan medis darurat. BACA JUGA:Mobil Terjun ke Saluran Air di Depan Yonif 623, Netizen: “Jadi Ingat Tayo TransBanjarbakula!” Tak butuh waktu lama, laporan istri korban langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Batola yang dipimpin Iptu Adhi berhasil membekuk tiga pelaku, yakni S (35), HS (24), dan MF (22). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan A Yani, Gang Teratai, Kelurahan Marabahan Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju korban yang berlumuran darah, tiga bilah parang lengkap dengan kumpangnya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi sadis tersebut. Motif di balik pengeroyokan ini ternyata hanya karena hal sepele: tersinggung. Salah satu teman korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina pelaku. Tidak terima, mereka pulang untuk mengambil parang, lalu kembali dan menyerang korban tanpa ampun. “Pelaku utama S langsung membacok korban hingga terkapar bersimbah darah. Setelah itu, ketiganya kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelas Iptu Adhi. Kini ketiga tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih. Sementara itu, Heriansyah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Azis Marabahan. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan motif lain serta memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.(Wartabanjar.com/infobatola/berbagai sumber) editor: nur muhammad