Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju korban yang berlumuran darah, tiga bilah parang lengkap dengan kumpangnya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi sadis tersebut.
Motif di balik pengeroyokan ini ternyata hanya karena hal sepele: tersinggung. Salah satu teman korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina pelaku. Tidak terima, mereka pulang untuk mengambil parang, lalu kembali dan menyerang korban tanpa ampun.
“Pelaku utama S langsung membacok korban hingga terkapar bersimbah darah. Setelah itu, ketiganya kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelas Iptu Adhi.
Kini ketiga tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.
Sementara itu, Heriansyah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Azis Marabahan. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan motif lain serta memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.(Wartabanjar.com/infobatola/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







