Airlangga Sebut Beri Data Pribadi WNI ke AS Sebagai Kesepakatan Perdagangan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pertukaran data pribadi ke Amerika Serikat (AS) merupakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.

Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Baca Juga

Mobil Polisi Tabrak Pengendara di Jalan A Yani km 21 Adalah Kendaraan Operasional Direktorat Samapta Polda Kalsel

“Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (27/7/2025).

Menurut Airlangga, pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.

Menko Airlangga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia di antaranya yakni Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle. (Info publik)

Baca Juga :   Waspada Hujan Petir di Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca