Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan.
Total berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram.
Karena perbuatannya, M. Arman dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas melarang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika tanpa izin.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berani terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Laut. (Gazali)
Editor: Yayu







