WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, tim berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Pelaku yang kini diamankan adalah M. Arman bin (Alm) Majid, seorang karyawan swasta kelahiran Kandangan Baru, 23 September 1993, warga Jalan Raya Kandangan Baru, RT.001 RW.001, Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan. Tersangka diringkus polisi di pinggir Jalan Raya Kandangan Baru tersebut. Berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas mencurigakan pelaku sehingga warga melaporkan tersangka ke polisi. Mereka menduga tersangka kerap menjual sabu di wilayah tersebut. Petugas segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya M. Arman berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. BACA JUGA: Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram. Karena perbuatannya, M. Arman dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas melarang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika tanpa izin. Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. “Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berani terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Laut. (Gazali) Editor: Yayu