Kuasa Hukum Korban Protes Keras! Pemindahan Jumran ke Lapas Balikpapan Diduga Cacat Prosedur

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemindahan tersangka Jumran ke Lapas Kelas IIA Balikpapan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Juwita. Tindakan tersebut diduga cacat prosedur dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Pazri langsung merespons dengan langkah hukum dan administratif, termasuk mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi III dan XIII DPR RI, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kepala Staf Angkatan Laut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pemindahan ini terkesan dilakukan diam-diam dan tidak sesuai mekanisme. Ini bentuk serius dari dugaan maladministrasi,” tegas Pazri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025) malam.

BACA JUGA:CATAT! Langit Akan Gelap Total 2 Agustus 2027! Gerhana Matahari Terlama Abad Ini

Dapat Perlindungan dari LPSK hingga 2026

Pazri juga mengungkapkan bahwa pada Kamis (17/7/2025) lalu, dirinya bersama keluarga korban telah menemui perwakilan LPSK dan menandatangani pernyataan resmi untuk memperoleh pendampingan hukum serta perlindungan bagi dua saksi penting dalam kasus tersebut.

“Perlindungan terhadap keluarga korban diberikan hingga 23 Desember 2026, dan terhadap dua saksi selama enam bulan ke depan,” jelas Pazri.

Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan dini untuk memastikan keamanan keluarga korban dan saksi, sekaligus menegaskan keseriusan dalam mengawal kasus yang dianggap penuh kejanggalan.
Oditur Militer Dinilai Langgar Wewenang

Baca Juga :   Di Balik Prestasi Olahraga Tanah Laut, Ada Aliran 50 Pak Air Minum Rutin yang Tak Banyak Diketahui Publik

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca