WARTABANJAR.COM, BALI – Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Perusahaan terbukti menggunakan lagu secara komersial tanpa izin sejak 2022, meskipun sudah mendapatkan teguran dan diupayakan mediasi.
Kerugian dihitung berdasarkan SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01‑02/2016, dengan rumus:
Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet
Akibatnya, nilai kerugian mencapai angka milyaran rupiah—meski tersangka belum ditahan.
BACA JUGA:Kasus Istri Penggal Leher Suami Ternyata Dibantu Orang Dekat, Ini Alasan Kenapa Kepala Dibuang
Reaksi Netizen: Santai, Kocak, & Sinis
Netizen langsung menimpali beragam, mulai dari kecaman hingga lelucon sarkastik:
“Gacoan bejual mie lain bjual suara mka kena royalti jua😭”
“Ada ada aja😂😂”
“Kalau begitu jngn bikin lagu lg😂 soalnya klo ad yg putar lagunya kena finalti😂”
“Aroo yg bner denger alquran dri pada lagu dkit2 kena hak cipta”
“Tidak pernah lepas dari masalah mie gacoan nih. 😂😂”
Catatan Penting:
Legalitas hak cipta musik sangat krusial dalam bisnis kuliner seperti restoran dan kedai kopi—khususnya penggunaan lagu untuk menarik pelanggan.
Meski belum ada penahanan, penetapan tersangka menandakan selanjutnya proses hukum tetap berjalan, termasuk kemungkinan denda besar dan pengembalian hak royalti.
Kasus ini bukan hanya soal denda—tetapi juga reputasi brand dan kepercayaan konsumen yang bisa terganggu.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo/berbagai sumber)

