“Selain itu, turut diamankan satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).
MY kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(alfi)
Editor Restu







