WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pria berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan langsung di rumahnya, disaksikan Ketua RT setempat, setelah polisi memperoleh informasi dari pengembangan kasus kurir narkoba yang lebih dulu diamankan. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan pihaknya menyita tiga paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,43 gram, serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR yang diduga merupakan ekstasi. Baca Juga Video Perkelahian Siswa SMP di Banjarmasin Viral, Kepala Sekolah: Sudah Selesai dan Berdamai “Selain itu, turut diamankan satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025). MY kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(alfi) Editor Restu