WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam memerangi narkoba bukan sekadar slogan. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejari mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 17 perkara pidana—yang mayoritas adalah kasus narkotika. Aksi ini menjadi simbol nyata perlawanan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Bumi Sanggam.
Bertempat di halaman kantor Kejari Balangan, prosesi pemusnahan disaksikan oleh berbagai unsur—mulai dari perwakilan Pemkab Balangan hingga pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Suasana berlangsung tegas dan serius.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
13,57 gram sabu-sabu
596,5 butir obat keras berbagai jenis
23 unit telepon genggam
1 buah senjata tajam
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 16 perkara narkotika dan 1 perkara penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses Pemusnahan: Tak Ada Ampun!
Barang bukti narkoba dan obat keras dihancurkan menggunakan blender, lalu dilarutkan agar tak bisa disalahgunakan. Sementara itu, handphone dan senjata tajam dihancurkan dan dibakar hingga tak berbentuk. Langkah ini memastikan semua barang bukti benar-benar musnah dan tidak kembali ke tangan pelaku kejahatan.
Kejari: Ini Bukan Seremoni, Tapi Bukti Nyata!
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar formalitas.
“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti benar-benar musnah dan tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan. Ini bagian dari komitmen kami melawan narkoba dan kejahatan lainnya,” tegasnya.