WARTABANJAR.COM, KANDANGAN- Budaya daerah dan kearifan lokal harus dipertahankan, untuk menangkal pengaruh negatif budaya global yang bisa merusak tatanan kebudayaan daerah kita. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kantor Kelurahan Kandangan Utara, Jumat (11/7/2025). Di kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam menghadapi tantangan globalisasi. “Budaya banua adalah identitas kita. Melalui perda ini, kita semua bertanggung jawab menjaga dan mengembangkannya,” tegas politisi PAN tersebut dalam sambutannya. Ia menambahkan, pelibatan masyarakat dalam pelestarian budaya sangat penting. “Pelestarian budaya tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas,” ujar Desy. Melalui sosialisasi ini, ia menilai bisa menjadi sarana penting untuk mengedukasi masyarakat agar aktif menjaga dan melestarikan budaya lokal. BACA JUGA: Jembatan di Tanah Bumbu Tanpa Pagar, Warga Waswas, Pernah Ada Kendaraan Terjun ke Sungai Turut hadir juga di acara sebagai narasumber adalah Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati. Ia mengatakan, di antara kebudayaan lokal yang bisa dilestarikan adalah kuliner. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten HSS telah mematenkan dua kuliner khas Kandangan, yaitu Ketupat Kandangan dan Lamang Kandangan, sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan budaya lokal. Kedua kuliner khas HSS tersebut kini telah memiliki sertifikat HAKI dari Kemenkumham. “Ini adalah bentuk konkret pelestarian budaya sekaligus perlindungan atas hak intelektual masyarakat,” ujar Yuniati, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Jumat (18/7/2025). Ia menilai pengakuan resmi ini memperkuat posisi budaya lokal di tingkat nasional. Pada akhir pertemuan, Desy menyampaikan harapannya agar daerah lain juga tergerak untuk melindungi warisan budayanya. “Semangat perda ini harus diterapkan di seluruh Banua. Budaya kita tidak hanya perlu dilestarikan, tapi juga dibanggakan dan dijaga secara hukum,” tutupnya. (yayu) Editor: Yayu