WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sedang menikmati narkoba, HAR (28) digerebek polisi.
Warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini diamankan saat sedang menikmati narkotika jenis sabu pada Rabu (16/7/2025) sore di rumah kontarakannya di Kelurahan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa aktifitas HAR tersebut diketahui berkat laporan warga yang curiga dan menduga ia sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Jembatan di Tanah Bumbu Tanpa Pagar, Warga Waswas, Pernah Ada Kendaraan Terjun ke Sungai
Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan HAR.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Jumat (18/7/2025), pelaku HAR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Ia kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut disita, yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah gawai warna hitam, 4 pack plastik klip dan uang tunai 340 ribu Rupiah dari hasil penjualan sabu. (yayu)
Editor: Yayu







