WARTABANJAR.COM – Modus reses fiktif mantan anggota DPD RI Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua diungkap mantan Staf Ahli Mohammad Noor.
Kegiatan yang dilaporkan reses adalah kampanye Pilkada. Reses fiktif Habib Abdurrahman Bahasyim sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025.
Selama reses, Habib Banua diduga memanipulasi bukti kegiatan yang terjadi selama periode menjabat anggota DPD RI, sejak 2019 – 2024.
Baca Juga
Mantan Staf Ahli Laporkan Dugaan Reses Fiktif Mantan Anggota DPD RI Kalsel
Diketahui, dalam setahun minimal ada empat kali reses bahkan sampai lima reses untuk anggota DPD RI dengan alokasi dana Rp 480 juta untuk satu kali sebanyak 18 kali kegiatan.
Sebelumnya mantan staf ahli melaporkan skandal reses fiktif Habib Banua ke Kejaksaan Agung RI pada Februari lalu.
Dari hasil konsultasi dan pertimbangan hukumnya, akhirnya Mohammad Noor
mengambil sikap untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Aparat Kejasaan Agung cukup memberikan apresiasi terhadap tindakan yang cukup berani dari seorang aktivis, karena telah
mengambil satu sikap yang tegas untuk membantu pemberantasan korupsi di
lingkungan Lembaga negara oleh oknum anggota legislatif.
Alasan singkat yang disampaikannya kepada awak media adalah bertujuan untuk meluruskan kinerja anggota legislatif agar tidak lagi melakukan pekerjaan yang tidak jujur.
“Agar menjadikan sebuah pembelajaran bagi politisi yang ingin berkecimpung dalam dunia politik,” ucapnya.