Saat ini SA menjabat sebagai anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Tengah. Sang istri memiliki banyak bukti dokumentasi reses yang memperlihatkan kehadiran SA dalam bukti dokumentasi.
Dia cukup terkejut mengapa dokumentasi yang dihadirinya tersebut dijadikan bukti kegiatan reses.
Padahal kegiatan tersebut bukanlah dalam agenda reses. Tentunya bukti klaim kegiatan reses tersebut tidaklah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam faktanya, SA tidak mengetahui bahwa dokumentasi tersebut dijadikan bukti kegiatan reses suaminya.
“Baru paham setelah menjadi anggota DPD Provinsi Kalteng,” tandasnya.
Tindakan Mohammad Noor juga didukung rekan aktivis Dwiky Abdullah mantan Ketua Angkatan Pelopor TWF dan Pinky Manarul Alam mantan Ketua Ikatan Mahasiswa
Banjarmasin (Ikaban) sekaligus Aktivis Banua.
Hingga berita ini diwartakan, mantan anggota DPD RI berinisial HAB belum bisa dikonfirmasi.
Wartabanjar mengirimkan pesan whatsapp di dua nomor handphone, tidak membalas. (Tim)
Editor Restu







