Mantan Staf Ahli Laporkan Dugaan Reses Fiktif Mantan Anggota DPD RI Kalsel
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Mantan Staf Ahli Mohammad Noor melaporkan skandal dugaan reses fiktif mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial HAB ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (17/7).
Pelaporan dilakukan pada Februari yang lalu. Dari hasil konsultasi dan pertimbangan hukumnya, akhirnya Mohammad Noor mengambil sikap untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aparat Kejasaan Agung cukup memberikan apresiasi terhadap tindakan yang cukup berani dari seorang aktivis, karena telah mengambil satu sikap yang tegas untuk membantu pemberantasan korupsi di lingkungan Lembaga negara oleh oknum anggota legislatif.
Baca Juga
Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Brutal di Gulinggang Diciduk di Tengah Hutan
Alasan singkat yang disampaikannya kepada awak media adalah bertujuan untuk meluruskan kinerja anggota legislatif agar tidak lagi melakukan pekerjaan yang tidak jujur.
"Agar menjadikan sebuah pembelajaran bagi politisi yang ingin berkecimpung dalam dunia politik," ucapnya.
Disinggung mengenai bukti, ia membeberkan mengenai hasil temuan foto reses yang seharusnya di dapil Kalsel tetapi foto yang diserahkan berada di Kalteng.
"Contoh foto diambil habis makan di Kalteng setelah pasang baliho dan bukan di dapilnya Kalsel," ucapnya sembari melampirkan foto Habib Banua yang bisa dilihat di kanal YouTube di bawah berita.
Dalam aksi melaporkan kasus dugaan korupsi dana reses tersebut, ternyata Mohammad Noor mempunyai dukungan kuat dan saksi, yaitu istri dari mantan oknum anggota DPD berinisial SA.
Saat ini SA menjabat sebagai anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Tengah. Sang istri memiliki banyak bukti dokumentasi reses yang memperlihatkan kehadiran SA dalam bukti dokumentasi.
Dia cukup terkejut mengapa dokumentasi yang dihadirinya tersebut dijadikan bukti kegiatan reses.
Padahal kegiatan tersebut bukanlah dalam agenda reses. Tentunya bukti klaim kegiatan reses tersebut tidaklah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam faktanya, SA tidak mengetahui bahwa dokumentasi tersebut dijadikan bukti kegiatan reses suaminya.
"Baru paham setelah menjadi anggota DPD Provinsi Kalteng," tandasnya.
Tindakan Mohammad Noor juga didukung rekan aktivis Dwiky Abdullah mantan Ketua Angkatan Pelopor TWF dan Pinky Manarul Alam mantan Ketua Ikatan Mahasiswa
Banjarmasin (Ikaban) sekaligus Aktivis Banua.
Hingga berita ini diwartakan, mantan anggota DPD RI berinisial HAB belum bisa dikonfirmasi.
Wartabanjar mengirimkan pesan whatsapp di dua nomor handphone, tidak membalas. (Tim)
Editor Restu