WARTABANJAR.COM – Fatwa haram sound horeg dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting.
Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.
Baca Juga
Heboh Tabrak Lari di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Ternyata Hoaks! Ini Fakta Sebenarnya
Dia mengatakan, dalam poin kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Menurut dia, sebagaimana dalam poin ketiga fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Kemudiaan, lanjutnya, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik di lokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” kata dia sebagaimana poin keempat fatwa.
Dia menegaskan, poin kelima dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.