Mobil Damkar Tabrak Emak-Emak yang Halangi Jalan Saat Menuju Lokasi Kebakaran, Netizen: Good Job Bro!

“Ini bukan soal arogan, tapi soal waktu dan nyawa. Beberapa detik terlambat bisa berarti rumah hangus dan nyawa melayang,” tulis salah satu netizen.

Prioritaskan Kendaraan Darurat!

Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 sudah dengan tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib memberi prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan kepolisian yang sedang bertugas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa memberi jalan bukan hanya sopan santun, tapi bisa menyelamatkan nyawa.(Wartabanjar.com/folkkalteng/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca