“Ini bukan soal arogan, tapi soal waktu dan nyawa. Beberapa detik terlambat bisa berarti rumah hangus dan nyawa melayang,” tulis salah satu netizen.
Prioritaskan Kendaraan Darurat!
Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 sudah dengan tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib memberi prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan kepolisian yang sedang bertugas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas.
Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa memberi jalan bukan hanya sopan santun, tapi bisa menyelamatkan nyawa.(Wartabanjar.com/folkkalteng/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
