Mentan Andi Amran Sulaiman Ancam Tindak Tegas Produsen Jual Beras Premium Dioplos dengan Medium

Pasal 2 menyebutkan registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

6 Alasan Utama Pentingnya Penerapan Registrasi Beras

Mentan Amran mengatakan ada enam alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi.

Enam alasan tersebut adalah:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan.

Dengan registrasi, konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan.

Pasalnya produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

BACA JUGA: Satu Jemaah Embarkasi Banjarmasin Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat.

Pasalnya hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah.

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

Baca Juga :   Pemerintah Pastikan Subsidi Tiket Pesawat Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca