Menurut keterangan pelaku AK, kediamannya sering jadikan tempat transaksi narkoba atau pun tempat memakai narkoba jenis sabu tersebut, sedangkan dia dan pelaku AR adalah anak buah YH.
Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (11/7/2025), mereka saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Berkobar di Siang Bolong! 2 Rumah Ludes Terbakar di Katingan Tengah, Warga Panik Selamatkan Harta
Barang Bukti yang Disita
Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
Dari pelaku YH:
- 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,01 gram
- 1 buah botol bekas deodoran
- 1 potongan kecil sedotan warna kuning
- 1 Buah dompet kecil kulit warna coklat
- 1 buah timbangan digital warna putih
- 1 sekop bekas sedotan warna merah
- 2 pak plastik klip
- 1 buah warna putih dan uang tunai Rp 205 ribu
Dari pelaku AK dan AR:
- 1 buah bong dari bekas botol kaca
- 1 buah pipet kaca
- 1 korek api gas warna biru. (yayu)
Editor: Yayu







