WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan 25 paket pekerjaan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar dan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada kontrak. Data hasil  pemeriksaan atas pekerjaan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan jenis belanja modal berupa jalan, irigasi dan jaringan dengan jumlah kontrak 23 dan nilai kontrak Rp 72.101.899.850. Nilai temuan Rp 343.770.524,53 dan nilai setoran Rp 343.770.524, kurang volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi dalam kontrak. Rincian paket pekerjaan belanja modal yang permasalahannya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 343.770.524,53. Dinas Kesehatan, jenis belanja modal berupa gedung dan bangunan, ada dua jumlah kontrak, nilai kontrak Rp 15.267.992.483. Nilai temuan Rp 270.556.721, menjadi temuan BPK ternyata kurang volume. Data hasil pemeriksaan atas pekerjaan gedung dan bangunan, rehabilitasi UPT Puskesmas Beruntung Baru, nilai kontrak Rp 5.710.207.694,12 dengan nilai temuan Rp 196.117.728,16. Relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, nilai kontrak Rp 9.557.784.789,78, nilai temuan Rp 74.438.993,33. Hal tersebut disebabakan Kepala Dinas PUPRP dan Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran belanja modal dan PPK masing-masing pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksaan kontrak dan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Atas pemasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Kepala Dinas PUPRP dan Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan tanggapan. Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi menyatakan sependapat dan telah menindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, drg Yasna Hairina juga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan penyedia akan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 270.556.721,49. Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Dinas PUPRP Banjar dan Dinas Kesehatan Banjar memilih bungkam.  (tim) Baca Juga: Stadion 17 Mei Dinyatakan Lolos Jadi ‘Home Base’ Barito Putera Editor : Hasby