TPS liar itu tepat di samping Pasar Ulin Raya Jalan Ahmad Yani km 24 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Adapun dasar kegiatan Pasal 22 hurup B, Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tibum
dan Tranmas serta Perlindungan Masyarakat, yaitu setiap orang atau badan dilarang:
• Membuang dan Menumpuk Sampah di jalan, Jalur Hijau, Taman, Sungai dan Tempat tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Sesuai Ketentuan Pidana Pasal 59, Setiap
orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 22 Hurup B Ini dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun. (atoe)
Editor Restu







