Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menuturkan bahwa pengajuan Raperda Kepemudaan ini merupakan langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan.
“Pemuda Banjarmasin harus dibekali aturan yang tidak hanya melindungi mereka, tetapi juga mendorong kreativitas, inovasi, dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” kata Yamin.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat dibutuhkan untuk mendukung visi Banjarmasin sebagai kota maju dan sejahtera.
“Pemkot membutuhkan pemuda-pemudi yang aktif dan kreatif, agar pembangunan kota yang sudah berusia hampir setengah abad ini bisa berkelanjutan dan lebih dinamis,” ujarnya.
Yamin menegaskan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum penting dalam mendukung kemajuan, kemandirian, dan pemberdayaan pemuda di Banjarmasin.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur muhammad







