Melihat kekerasan tersebut, NA dan SM berusaha melerai dengan mendorong pelaku hingga terjatuh.
Nahas, pelaku kembali bangkit dan tanpa ampun menusukkan pisau itu berkali-kali ke tubuh korban MA.
NA sempat mencekik leher pelaku agar menjauhi korban.
Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara NA dan SM mencari pertolongan warga.
Akibat serangan membabi buta ini, korban MA, meninggal dunia di lokasi kejadian sementara SM mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini masih dalam perawatan medis.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena sakit hati dan cemburu kepada korban.
Saat ini, pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. (yayu)
Editor: Yayu







