WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pelaku menusuk korbannya, MA (48) hingga tewas. Kini, pelaku telah berhasil diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan, berkat kerja sama apik antara Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin (30/6/2025). Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tembus Mantuil, RT. 24 RW. 02, tepatnya di depan Komplek Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin. Dalam insiden tragis ini, seorang wanita berinisial MA (48) tewas di tempat, sementara SM (18) menderita luka tusuk serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin. Kronologi Kejadian Mengutip postingan di Instagram Polsek Banjarmasin, Selasa (1/6/2025), menurut keterangan saksi, yaitu NA (MS) dan SM, pelaku MS sudah menunggu di depan rumah korban sebelum kejadian. Setelah korban MA pulang bersama anak dan menantunya, ia masuk ke dalam rumah untuk bersih-bersih. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri NA (14) dan SM meminta keduanya masuk ke dalam kamar karena ingin berbicara dengan korban, namun NA dan SM menolak lantaran mereka mengetahui korban dan pelaku sedang cekcok mulut. Saat korban hendak membereskan cucian dan perlengkapan makan, pelaku tiba-tiba menyekap leher korban dengan tangan kanannya. Dengan tangan kiri, pelaku mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya lalu langsung menusukkannya ke korban. BACA JUGA: Bejat! Remaja Banjarmasin Dirudapaksa Ayah Angkat Sampai Hamil, Pelaku Kabur Melihat kekerasan tersebut, NA dan SM berusaha melerai dengan mendorong pelaku hingga terjatuh. Nahas, pelaku kembali bangkit dan tanpa ampun menusukkan pisau itu berkali-kali ke tubuh korban MA. NA sempat mencekik leher pelaku agar menjauhi korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara NA dan SM mencari pertolongan warga. Akibat serangan membabi buta ini, korban MA, meninggal dunia di lokasi kejadian sementara SM mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini masih dalam perawatan medis. Motif Pelaku Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena sakit hati dan cemburu kepada korban. Saat ini, pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. (yayu) Editor: Yayu