Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban bagi setiap koperasi yang aktif, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.
RAT menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pembubaran koperasi oleh instansi berwenang.
Peran Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi
Bimtek ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan koperasi di Tanah Bumbu mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.
“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini, para pengurus koperasi bisa lebih siap dan tertib dalam menjalankan RAT secara profesional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (rel/Fit)
Editor Restu







