WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang perempuan berinisial R (35) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Minggu (22/6/2025) dini hari.
Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA dan merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025.
Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut aktivitas mencurigakan pelaku, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
19 Paket Sabu, Dompet, dan Handphone Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
19 paket sabu dengan total berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram
1 dompet kecil
1 unit handphone Infinix hitam
2 plastik klip kosong yang diduga untuk membungkus sabu
Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos., mewakili Kapolres AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotabaru. Kami juga sangat mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberi informasi,” ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:

