Berikut sejumlah reaksi netizen di media sosial yang ramai mengomentari insiden tersebut:
“Sumpah demi apa pun aku sakit hati lihatnya. Aku doain hidup anaknya nggak pernah bisa bahagia!”
“Ya Allah, lu tuh laki-laki bro. Kerja lah cari penghasilan!”
“Selamat, surga kamu hilang, bro.”
“23 tahun, mau nongkrong tapi masih minta uang ke ibu? Malu dong!”
Motif Masih Simpang Siur
Meski banyak yang menyebut MI meminta uang untuk bermain atau nongkrong, beredar pula kabar dari media televisi bahwa uang itu diminta untuk ongkos kerja.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum MI dan apakah akan dikenakan sanksi pidana atas tindakannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang melibatkan anak terhadap orang tua. Dalam hukum Indonesia, penganiayaan terhadap orang tua kandung bisa dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Wartabanjar.com/mood.jakarta/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






