Rina menambahkan, proses pembongkaran dimulai pada 11 Juni dan rampung pada 19 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung penataan infrastruktur yang lebih baik di kawasan tersebut.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Balangan membenarkan bahwa pihak PUPR telah melaporkan terkait pemindahan material kayu ulin hasil pembongkaran.
“Kami memang meminta agar kayu ulin hasil pembongkaran diamankan dulu, sebelum nanti diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(Alfi)
Editor Restu







