UPDATE Kasus Dana BOS di Banjar Diduga Bermasalah, Disdik: Sisa Saldo Sudah Dikembalikan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjar.

Temuan Utama BPK

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan 178 rekening sekolah yang tidak tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, dengan total dana mengendap sebesar Rp 167,75 juta. Selain itu, terdapat pengeluaran dana BOS senilai Rp 79,06 juta yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.

BACA JUGA:Pertamina Dorong Ketahanan Pangan Kalsel lewat Hidroponik Canggih “Two in One” ala UMKM Alfarm

Dari total 426 sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banjar, 418 sekolah telah menyampaikan laporan realisasi dan dokumen pendukung. Namun, hasil analisis BPK tetap menemukan transaksi tanpa bukti kuat, yang dianggap melanggar ketentuan dalam:

Permendagri No. 3 Tahun 2023, dan

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022,
yang mewajibkan setiap satuan pendidikan menggunakan rekening resmi dan terintegrasi dalam sistem aplikasi Kementerian.