Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis untuk Swasta, Wamen Dikdasmen: Formulasinya Sedang Disusun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis, termasuk kemungkinan diterapkannya untuk sekolah swasta.
Wakil Menteri Dikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden RI guna membahas tindak lanjut teknis dari keputusan MK tersebut.
“Prinsipnya pemerintah menghormati putusan MK, namun pada pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran," ujar Fajar usai melakukan kunjungan kerja di SMPN 7 Banjarmasin, Jumat (20/6/2025).
"Saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penghitungan,” tambahnya.
Meski begitu, Fajar menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis sebenarnya sudah mulai diarahkan sejak awal masa kepemimpinan Menteri Abdul Mu’ti.
“Misalnya, redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah swasta sudah dimulai sejak Januari 2025. Selain itu, ada juga insentif bagi guru honorer non-sertifikasi sebesar Rp300.000 per bulan,” jelasnya.
Fajar juga menyebutkan bahwa tunjangan profesi untuk guru swasta non-ASN bersertifikasi turut dinaikkan sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidikan.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah juga telah melibatkan sekolah swasta dalam proses seleksi.
Di beberapa daerah, seperti Semarang, sekolah swasta menjadi mitra yang dirujuk oleh dinas pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
BACA JUGA: Bawa 2 Paket Sabu, Pria di Tanah Bumbu Diciduk Tengah Malam
“Sekolah mitra tersebut juga mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. Jadi sebenarnya, langkah-langkah menuju pemerataan antara negeri dan swasta sudah kami lakukan sebelum putusan MK keluar,” terang Fajar.
Ia memastikan, ke depan tidak akan ada lagi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam hal pembebasan biaya pendidikan.
“SPP pun akan ditiadakan, termasuk untuk sekolah swasta. Formulasinya sedang kami susun," kata Fajar.
Pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI dan lainnya, dalam proses public hearing,” sambungnya.
Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah yang inklusif dan berkeadilan dalam layanan pendidikan, dengan harapan semua siswa mendapatkan akses yang sama tanpa terkendala biaya. (Ramadan)
Editor: Yayu