Ia menambahkan, saat ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga kerap menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Dinas PUPR Kalsel menargetkan penyusunan Pergub rampung tahun ini, agar pada 2026 sudah bisa digunakan sebagai acuan resmi pengadaan tanah di daerah.
Selain itu, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota agar pengaturan teknis lebih rinci bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Kami berharap kabupaten/kota juga aktif menyusun Perbup atau Perwali yang lebih rinci agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







