WARTABANJAR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berlaku untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta. Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini. Baca Juga VIDEO – Wali Kota Banjarmasin Resmi Turunkan Tarif Parkir dari Rp3.000 Jadi Rp2.000, Netizen: Alhamdulillah Pak Wali! Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan MK terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. Maka dari itu, Kemenko PMK akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat. "Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025). Menurutnya, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi. "Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," kata Menko PMK Pratikno. Ia menjelaskan strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS). Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.(atoe/info publik) Editor Restu