Longsor Maut Tewaskan 14 Orang di Tambang yang Dikelola Pasantren, Dedi Mulyadi Cabut Izin!

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin operasional Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan tegas ini diambil setelah insiden longsor mematikan pada Jumat (30/5/2025) yang menewaskan 14 orang.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kabar tersebut melalui akun media sosial resminya. Ia menegaskan bahwa Koperasi Pondok Pesantren Alazhariyah, sebagai pengelola tambang, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian izin tambang karena diduga lalai dalam operasionalnya.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi administratif dalam bentuk pemberhentian izin pengelolaan tambang galian C yang terletak di Gunung Kuda. Tambang ini dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Alazhariyah,” ujar Dedi.

    BACA JUGA:Truk Kontainer Terbalik di Dekat Jembatan Mantuil Banjarmasin, Bocah-Bocah Malah Asyik Main di Lokasi!

    Dedi mengungkapkan bahwa longsor tersebut bukan hanya merenggut 14 nyawa, tetapi juga menyebabkan sejumlah korban luka. Ia menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    “Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi. Karena telah mengakibatkan kematian lebih dari 14 orang. Ini akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang,” lanjutnya.

    Sebagai penutup, Dedi mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang agar tidak serakah dalam mengeksploitasi alam, dan senantiasa mematuhi prosedur keselamatan kerja serta prinsip kelestarian lingkungan.

    Baca Juga :   Rekor Dunia Terpecahkan! Sniper Hantu Ukraina Bunuh Dua Tentara Rusia dari Jarak 4 Kilomater

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI