Warga Solo Gugat Jokowi soal Esemka: Janji Tinggal Janji, Mobil Tak Kunjung Ada!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Sebuah gugatan tak biasa mengguncang Pengadilan Negeri Solo. Aufaa Luqmana Re A, warga yang kecewa terhadap janji produksi mobil nasional Esemka, resmi menggugat mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan wanprestasi. Sidang mediasi pertama berlangsung pada 15 Mei 2025 dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, Aufaa mengajukan syarat damai yang cukup mengejutkan: ia meminta PT Solo Manufaktur Kreasi (tergugat III) menyediakan satu unit mobil Esemka jenis pick-up edisi 2025 yang layak jalan, telah berizin resmi, dan dibanderol dengan harga Rp110 juta. Jika syarat itu dikabulkan, Aufaa bersedia membeli unit tersebut dan mencabut gugatan.
BACA JUGA:Longsor Maut Tewaskan 14 Orang di Tambang yang Dikelola Pasantren, Dedi Mulyadi Cabut Izin!
Jokowi dan Ma’ruf Amin Tak Hadir, Diwakili Kuasa Hukum
Dalam proses mediasi, mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak hadir langsung di persidangan. Namun, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah semata bentuk protes, melainkan dorongan moral agar janji mobil nasional benar-benar terwujud dan terjangkau masyarakat.
Pihak PT Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat menyatakan belum bisa mengambil keputusan dan akan memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya setelah melakukan konsultasi internal.
Netizen Heboh: Dari Dukung Total Hingga Nyinyir Satire
Reaksi netizen pun bermunculan, mulai dari dukungan penuh hingga komentar bernada satire. Banyak yang mempertanyakan keberadaan nyata mobil Esemka di jalan raya, sementara lainnya menyentil proyek ini sebagai ajang pencitraan politik semata:
“Tujuannya mulia sekali, agar produksi dalam negeri bener-bener terlaksana, bukan cuma pencitraan sesaat...”
“Pabrik mobil yang nggak jualan mobil tapi juga nggak bangkrut. Keren banget tuh konsepnya!”
“Pingin beli mobil sampai harus gugat mantan presiden. Ini baru niat!”
“Esemka: muncul menjelang pemilu, hilang setelahnya. Udah kaya hantu politik.”
Ada juga yang menyebut langkah ini sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik bahwa janji politik ternyata bisa digugat, meski hasilnya belum tentu berpihak pada penggugat.(Wartabanjar.com/korelasimedia/berbagai sumber)
editor: nur muhammad