“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana? Hanya karena kakak saya mencalonkan sebagai bupati, bisa disebut terlibat?,” ucapnya.
“Selebihnya tidak ada. Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya,” jelas Haji Isam dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Kantor Pengacara Junaidi Tirtanata di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sebagai pengusaha ternama, ia mengenal semua calon. Tapi, bukan berarti kenal dengan Haji Isam sudah dapat jaminan pasti menang pilkada.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin (26/5).
Dua gugatan dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah ditolak MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Majelis hakim MK menyatakan, seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat membuktikan kebenarannya, alhasil dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.(atoe/inilah.com)
Editor Restu







