WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Personel Polsek Pulau Laut Utara berhasil mengamankan seorang penjual alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan-2025.
Pelaku tersebut berinisial MA (23), diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga.
Kapolsek Pulau Laut Utara, AKP Marjoko, menjelaskan kronologi penangkapan MA.
Mengutip situs Polres Kotabaru, Jumat (16/5/2025), penangkapan terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan H. Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Polisi mengetahui informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara kemudian segera meluncur ke lokasi yang dimaksud, dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.
Setelah diperiksa, polisi menemukan 20 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumah pelaku.
BACA JUGA: GEGER! Emak-emak di Pasuruan Pukul Kepala Begal Pakai Batu Dibungkus Jilbab Meski Kena Bacok
MA mengaku telah menjual alkohol tersebut kepada warga yang kemudian disalahgunakan untuk mabuk.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibina lebih lanjut di Polsek Pulau Laut Utara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat. (yayu)
Editor: Yayu