Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara: Terbukanya Pintu Harapan Baru bagi Pemimpin Bersih

    WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk membatalkan hasil perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

    Temuan Pelanggaran Pemilu

    Putusan MK berdasarkan pada temuan pelanggaran serius berupa politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara. Dua paslon yang terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah:

    BACA JUGA:Tiket Timnas Indonesia vs China Ludes dalam 10 Jam! Ini Harga dan Cara Beli Gelombang Berikutnya

    Paslon nomor urut 1: H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo

    Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

    Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih dalam jumlah bervariasi antara Rp6,5 juta hingga Rp16 juta per orang, serta janji pemberangkatan umrah sebagai imbalan dukungan.
    Sanksi Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang

    Atas pelanggaran serius ini, MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan dibacakan. PSU ini harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS! KPK OTT Wamenaker Noel Immanuel Ebenezer, 10 Orang Ikut Terseret!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI