WARTABANJAR.COM, MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada pada Rabu (14/5/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 1, H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya, terbukti melakukan praktik politik uang yang masif dan terstruktur. Hakim MK, Guntur Hamzah, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Dugaan Politik Uang Terbukti
Sebelumnya, dugaan praktik politik uang mencuat setelah warga menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian uang kepada pemilih. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp250 juta, spesimen surat suara, dan daftar pemilih yang telah diconteng. Temuan ini kemudian diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian setempat.