Pelaku UMKM Banjarmasin Diharapkan Bisa Berkembang Tanpa Resiko Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarmasin jadi sorotan setelah kasus Mama Khas Banjar di Banjarbaru yang mengalami dugaan kriminalisasi.
Forum Kota Banjarmasin menggelar dialog dengan tema ‘UMKM Banua, Saatnya Berubah di salah satu kafe di kawasan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Salah satu panelis, Prof M Hadin Muhjad mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendiskusikan bagaimana caranya pelaku UMKM dapat bertumbuh dan berkembang tanpa menimbulkan resiko hukum.
Baca Juga
BREAKING NEWS Penghuni Kos di Banjarbaru Ditemukan Meninggal Dunia
“Karena sebenarnya untuk UMKM ini hukumnya itu perdata, namun karena ada campur pemerintah untuk membina dan mengawasi, jadinya itu hukum administrasi,” ujar Hadin Muhjad.
“Artinya ada kewajiban pemerintah untuk mengawasi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang, tanpa mengorbankan para konsumen,” lanjutnya.
Berkaca dengan kejadian kasus yang ada di Kota Banjarbaru, Muhjad menilai ini merupakan hukum pidana administrasi yang mana sudah melalui beberapa tahapan pengawasan dari pemerintah.
“Kalau perilakunya itu memenuhi unsur pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen, maka pihak tersebut akan lebih aman bergerak dalam kepastian hukum,” ucap Hadin.
“Dengan pasal itu, perilakunya tidak sesuai ya selesai dia,” tambahnya.
Kendati demikian, ucap Muhjad, pihak-pihak lain tidak boleh menafsirkan atau pun memberikan arti lain terhadap norma-norma yang ada di undang-undang.
“Jadi yang boleh menafsirkan itu hanya hakim, jadi pihak penegak hukum yang dibawahnya hanya meluruskan, dan hakim yang memutuskan di pengadilan,” ucap Hadin.
Sementara itu, Kepada Dinas Perdagangan dan Industri Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan, pihaknya akan hadir bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Kota Banjarmasin.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi, dan juga akan terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha di Kota Banjarmasin,” ucap Tezar.
Tezar memaparkan, kalau pihaknya telah melakukan monitoring di 13 toko oleh-oleh, dan 895 produk UMKM di Kota Banjarmasin.
“Itu semua sudah kita lakukan evaluasi, dan dalam waktu dekat kita akan bersurat kepada pelaku usaha oleh-oleh, agar mereka memperketat aturan untuk tidak menerima produk-produk yang tidak menyertakan tanggal kadaluarsa,” papar Tezar.
Ia juga mengungkapkan, sebelum dari adanya kasus di Kota Banjarbaru, pihaknya sudah melakukan pembenahan lebih dahulu bagi pera pelaku usaha oleh-oleh dan juga UMKM.
“Kita sudah berbenah dari dulu, maka dari itu kita terus melakukan pembinaan. Disperdagin juga memiliki tempat konsultasi, dan kami menerima konsultasi secara gratis, apa pun yang dikonsultasikan, akan kami sampaikan bagaimana proses jalannya,” ungkapnya.
“Baik itu dari legalnya, dari kekayaan intelektualnya, untuk mempertahankan brand mereka, dan yang lain-lainnya,” lanjutnya.
Melihat kondisi saat ini, ucap Tezar, untuk para pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman saat ini.
“Saat ini pemasaran sudah banyak menggunakan online. Jadi kami berharap agar pelaku UMKM juga bisa menggunakan dan memanfaat berbagai e-commers atau platform digital yang ada, jadi tidak hanya berjualan secara konvensional, tetapi juga bisa menggunakan media sosial maupun platform digital lainnya,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu