“Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Jumat (9/5/2025).
Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang tersebut justru digunakan VY untuk keperluan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Kini, kasus penipuan ini tengah ditangani oleh Polresta Solo. GU berharap uangnya bisa kembali dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.(Wartabanjar.com/banjarmasinbanget/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







