WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Alalak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP (30) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat pelaksaan Operasi Sikat Intan Polres Barito Kuala (Batola) dan jajaran pada Rabu (7/5/2025) pukul 01.30 Wita.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Marum menyampaikan bahwa petugas Polsek Alalak, dipimpin Kapolsek Iptu Abd. Rachman mengamankan pelaku di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Petugas kala itu berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu:
- 1 bilah senjata tajam jenis belati (panjang bilah 23 sentimeter, sarung 15,5 sentimeter)
- 1 bilah senjata tajam jenis badik (panjang 10,5 sentimeter, tanpa sarung)
- 1 tas tangan hitam bermerek “ATRAX” tempat penyimpanan senjata
Saat petugas melakukan patroli Operasi Sikat Intan tersebut, anggota Polsek Alalak menemukan MYP yang membawa dua bilah senjata tajam dalam tasnya.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui kedua senjata itu miliknya.
MYP beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Alalak untuk proses hukum lebih lanjut, dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961** tentang larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin sah kata Kapolsek Alalak Iptu Abd. rahman, S.H.

