“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp213 ribu yang diakui AB berasal dari setoran para pedagang,” jelas AKP Andi.
AKBP Jupri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum HST.
“Tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah kami. Siapa pun yang merasa dirugikan atau terganggu segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat,” tegasnya.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







