Diduga Cemburu, AIS Nekat Aniaya Korban dengan Gunting di Jalan Adhyaksa Banjarmasin

BACA JUGA: WASPADA! Hujan Ringan Hingga Lebat Hari ini 9 Mei 2025, BMKG: Cuaca Kalsel Didominasi Hujan Ringan

“Setelah itu, pelaku melarikan diri dan membuang gunting tersebut di sekitar lokasi kejadian,” kata Hafiz.

Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Banjarmasin Utara agar diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di kawasan Jalan Masjid Jami, Gang Adil, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (2/5/2025) malam,” ungkap Hafiz.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Iqnatius)

Editor: Yayu