Langkah ini berpotensi membuka ruang gelap dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. BUMN, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, mengelola triliunan rupiah dari APBN, pinjaman luar negeri, hingga penyertaan modal negara. Dengan status baru ini, pertanggungjawaban hukum para pejabat BUMN berpotensi jatuh ke tangan aparat penegak hukum lain—yang selama ini justru dinilai tidak seefektif KPK dalam menindak korupsi kelas kakap.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan atas komitmen negara dalam menutup celah korupsi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginannya untuk menghapus kebocoran anggaran. Namun, apakah perubahan UU ini sejalan dengan semangat tersebut? Atau justru memperlemah sistem pengawasan yang selama ini dijalankan KPK?
Lembaga antirasuah kini berada di persimpangan jalan. Tanpa perubahan definisi dalam UU atau perluasan wewenang, KPK bisa kehilangan taringnya terhadap praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat penting di tubuh BUMN. (vri/berbagai sumber)
#undangundang #bumn #kpk #wartabanjar

