VIDEO – UU BUMN 2025: Celah Baru Bagi Korupsi? Kewenangan KPK Terancam Dibatasi

 

WARTABANJAR.COM – Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisakan pertanyaan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam ketentuan terbaru yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 ini, para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN didefinisikan bukan sebagai penyelenggara negara. Artinya, secara hukum, mereka kini berada di luar jangkauan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 9G UU BUMN 2025 menyatakan secara eksplisit bahwa jajaran elite di BUMN tidak lagi tergolong penyelenggara negara atau kriteria yang selama ini menjadi dasar KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Padahal, peran strategis BUMN dalam pengelolaan dana publik dan proyek-proyek berskala nasional menjadikan posisi ini sangat rawan disalahgunakan.

KPK sendiri kini tengah mengkaji implikasi hukum dari perubahan definisi ini. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, perlu dilakukan pendalaman dari sisi legal maupun operasional agar KPK tidak melangkah di luar batas kewenangannya.

“Kalau dalam UU yang baru, mereka bukan penyelenggara negara, maka kami tidak bisa menindak,” ujar Tessa, Minggu (4/5/2025).